Siapa Nama Ketua Dpr Republik Indonesia Saat Ini
'Kepentingan jangka pendek'
Di sisi lain, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menyayangkan masa pengambilan keputusan.
“Setiap pascapemilu atau menjelang pelantikan anggota DPR RI atau presiden wakil presiden, selalu ada perubahan-perubahan yang dilakukan secara mendadak. Seharusnya rumusan undang-undang yang dihasilkan bukan untuk kepentingan jangka pendek dengan orientasi kekuasaan,” kata Siti kepada wartawan BBC, Jerome Wirawan.
Dia lalu mencontohkan bagaimana pada pemilu 2009 ada usulan partai pemenang pemilu legislatif langsung mendapat jatah untuk mengirimkan wakilnya menjadi ketua DPR.
“Menurut saya, apapun yang dilakukan atau diperdebatkan di parlemen pasti sarat dengan motif politik. It goes without saying, tak perlu dipertanyakan. Namun, satu hal yang harus dipikirkan politisi adalah perasaan masyarakat, bagaimana kepentingan nasional ke depan, tidak hanya memikirkan periode 2014-2019. Sehingga, kalaupun pasal harus diubah, itu berdasarkan berbagai perspektif yang argumentasinya bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pada pemilu 2019 direview dan diubah kembali,” tutupnya.
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Kevin McCarthy secara resmi terdepak dari posisinya sebagai orang nomor satu di lembaga itu, Selasa (3/10/2023). Ia ditumbangkan melalui mekanisme mosi tidak percaya yang ditekan beberapa anggota Partai Republik dan anggota dari Partai Demokrat.
Hal ini pun diprediksi memiliki dampak geopolitik mengingat posisi DPR yang tinggi di Negeri Paman Sam. Salah satu dampak yang kemungkinan terlihat adalah pada perang Rusia-Ukraina. Bahkan, terdepaknya McCarthy diawali oleh perdebatan anggaran negara untuk bantuan bagi Kyiv, yang ditolak kelompok sayap kanan Republik.
Meski begitu, Presiden Joe Biden tetap menegaskan komitmen Washington bagi Kyiv. Gedung Putih mengatakan pada hari Selasa bahwa pihaknya yakin AS pada akhirnya akan memberikan lebih banyak bantuan untuk Ukraina, tidak peduli nasib kepemimpinan McCarthy, namun dengan keluarnya McCarthy, perhatian kini beralih ke pandangan calon penerusnya.
Di tengah situasi ini, sebuah "rapor" Ukraina yang dibuat oleh kelompok politik Defending Democracy Together (Membela Demokrasi Bersama) menilai kandidat-kandidat DPR terkemuka dari A sampai F berdasarkan kekuatan dukungan mereka di masa lalu terhadap bantuan Ukraina, dengan A menandakan dukungan yang paling kuat.
Perwakilan Steve Scalise, anggota DPR nomor dua dari Partai Republik, telah lama diunggulkan untuk mengambil alih jabatan ketua setelah McCarthy. Ia menerima nilai B, satu peningkatan dari nilai B-minus yang diperoleh McCarthy.
Namun, anggota Partai Republik sayap kanan Matt Gaetz, yang memimpin upaya untuk menggulingkan McCarthy dan mengatakan dia akan mendukung Scalise, menerima nilai F.
Ketua Komite Kehakiman DPR Jim Jordan dan bintang garis keras yang sedang naik daun, Perwakilan Byron Donalds, juga menerima F.
Perwakilan Tom Emmer, anggota Partai Republik di DPR, mendapat peringkat tertinggi, A.
Washington telah mengirimkan bantuan keamanan, ekonomi, dan kemanusiaan senilai US$ 113 miliar kepada pemerintah Kyiv sejak Rusia menyerang pada Februari 2022.
Para pemimpin di Senat, yang dikuasai secara sempit oleh Partai Demokrat, telah berjanji untuk mengambil undang-undang dalam beberapa minggu mendatang untuk menjamin kelanjutan keamanan dan dukungan ekonomi AS untuk Ukraina.
Biden mengadakan pembicaraan dengan para pemimpin negara-negara sekutu, Uni Eropa, dan aliansi militer NATO pada hari Selasa tentang melanjutkan dukungan terkoordinasi untuk Ukraina, di tengah kekhawatiran bahwa dukungan terhadap upaya perang Kyiv melawan Rusia semakin memudar.
McCarthy awal pekan ini membantah tuduhan Gaetz bahwa ia telah membuat "kesepakatan rahasia" dengan Biden untuk memungkinkan DPR memberikan suara pada bantuan Ukraina. McCarthy mengatakan ia menginginkan lebih banyak informasi dari pemerintahan Biden.
Pada bulan Juli, Biden meminta Kongres untuk menyetujui tambahan dana sebesar US$ 24 miliar terkait dengan Ukraina, yang diharapkan oleh para pendukung Kyiv baik dari Partai Republik maupun Demokrat, dapat menjadi bagian dari rancangan undang-undang pengeluaran.
Saksikan video di bawah ini:
Kasus Pejabat Negara Menonton Video Porno
Kasus pejabat negara yang tertangkap menonton video porno dalam situasi resmi juga pernah terjadi di India sekitar tahun 2012.
Seperti dilaporkan Reuters, setidaknya ada tiga politikus India yang pernah tertangkap menonton video porno dalam situasi resmi. Celakanya, tiga orang tersebut berstatus sebagai menteri.
Kala itu, Laxman Savadi yang menjabat sebagai menteri kerja sama negara bagian Karnataka berbagi klip porno dengan temannya CC Patil. Ia adalah menteri pengembangan perempuan dan anak.
Sedangkan pemilik ponselnya adalah Krishna Palemar. Ia adalah menteri negara pelabuhan, sains dan teknologi. Video tersebut mereka tonton saat duduk di majelis negara bagian.
Akhirnya, setelah memicu kemarahan publik, baik dari aktivis hak asasi, kelompok Hindu sayap kanan dan partai Kongres, akhirnya ketiganya pun mengundurkan diri.
“Sungguh meresahkan bahwa orang-orang yang berada di posisi kekuasaan dan memiliki tanggung jawab untuk mengubah keadaan sebenarnya memiliki pola pikir yang sama dan sibuk menonton film porno,” kata Renuka Chowdhary, mantan menteri federal untuk pembangunan perempuan dan anggota Partai Kongres.
Sebab kala itu, anak perempuan dan banyak wanita di India masih menghadapi rentetan ancaman termasuk pemerkosaan, pernikahan paksa, kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan demi kehormatan dan perdagangan manusia.
Penulis: Alexander HaryantoEditor: Iswara N Raditya
TEMPO.CO, Jakarta - Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR, sementara posisi Wakil Ketua diisi oleh Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang paripurna masa awal jabatan anggota DPR periode 2024-2029, Selasa, 1 Oktober 2024.
"Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?" kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono saat memimpin rapat. Pernyataan tersebut langsung disambut oleh seluruh anggota DPR yang hadir. "Setuju," kata anggota DPR menimpali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut profil tokoh-tokoh yang mengisi pucuk pimpinan DPR periode mendatang.
Dilansir dari Antara, Puan Maharani atau yang bernama lengkap Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi ini lahir di Jakarta pada 6 September 1973 dan merupakan putri dari Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, serta cucu dari Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno.
Puan menyelesaikan pendidikan formalnya di Universitas Indonesia dengan jurusan Komunikasi Massa dan meraih gelar Sarjana pada 1997. Setelah menyelesaikan studinya, Puan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partai politik yang didirikan oleh ibunya, Megawati Soekarnoputri. Ia mengawali karirnya sebagai anggota DPP KNPI Bidang Luar Negeri pada 2006.
Pada 2009 cucu Soekarno ini terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI-P setelah meraih suara terbanyak di wilayah Jawa Tengah yakni Surakarta, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali. Kariernya terus merangkak naik saat Pemilu 2014, Puan kembali terpilih sebagai anggota DPR dengan perolehan suara yang signifikan. Pada tahun yang sama, ia dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) di kabinet Presiden Joko Widodo periode pertama.
Pada 2019, Puan Maharani mencatat sejarah baru dalam perjalanan politiknya dengan menjadi Ketua DPR periode 2019-2024. Ia merupakan perempuan pertama yang menjabat posisi ini dalam sejarah politik Indonesia. Jabatan sebagai Ketua DPR pun kembali dipegangnya untuk periode 2024-2029.
Sufmi Dasco lahir di Bandung pada 7 Oktober 1967. Dasco memulai pendidikan hukumnya pada 2005 dengan mengambil studi sarjana Hukum Universitas Jakarta setelah pada 1993 meraih gelar sarjana di bidang Elektro. Kemudian, pada 2012, Dasco menamatkan studi magisternya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Dia melanjutkan S3 Hukum di Universitas Islam Bandung sampai menerima gelar pada 2015.
Sejak pendirian Partai Gerindra, Dasco telah terlibat langsung dan pada 2008 dia dipercaya menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, pada tahun yang sama ia juga memegang jabatan sebagai Ketua Organisasi Kaderisasi dan Kelembagaan partai berlambang kepala burung Garuda tersebut.
Ketika Pemilu Legislatif 2014, Dasco lolos ke Senayan sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan bertugas di Komisi III dengan ruang lingkup kerja terkait hukum, hak asasi manusia dan keamanan. Ia selanjutnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI usai dirinya dilantik menjadi anggota legislatif pada periode tersebut.
Karier Dasco terus meroket, pada 2019 ia menjadi salah satu dari lima orang pimpinan DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, Dasco menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra.
Dilansir dari p2k.stekom.ac.id, Politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, lahir pada 17 Oktober 1968. Adies menamatkan studi S1 program studi Teknik Sipil di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya pada 1993, serta S1 Hukum di Universitas Merdeka Surabaya pada 2003. Pendidikan hukumnya berlanjut di Universitas Merdeka Malang dan meraih gelar magister. Pada 2017 Adies berhasil meraih gelar doktor bidang Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Adies telah berkecimpung di dunia politik sejak terpilih sebagai Anggota DPR-RI sejak 2014 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I. kader Partai Golongan Karya ini duduk di Komisi III dan dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III hingga pada 2024 ia terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dikutip dari laman fraksinasdem.org, Saan Mustopa merupakan seorang politikus NasDem yang lahir di Karawang, Jawa Barat, 5 Juli 1968. Pria yang kerap disapa sebagai Kang Saan itu kini menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Jawa Barat.
Sebelumnya, Kang Saan berhasil melenggang ke gedung DPR RI setelah memenangi Pemilu Legislatif 2009 dengan perolehan suara 60.508. Pria berusia 56 tahun itu kemudian terpilih lagi menjadi anggota DPR RI pada masa bakti 2014-2019.
Namun pada 2015 Saan memutuskan untuk mengundurkan diri dari DPR RI untuk maju sebagai calon bupati Karawang berpasangan dengan Iman Sumantri namun gagal. Meski demikian, ia kemudian menjadi ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Jawa Barat periode 2016-2021.
Pria yang memiliki hobi bersepeda ini juga tercatat sebagai salah seorang yang meraih penghargaan Charta Politika Award pada 2012 dari lembaga riset Charta Politika.
Cucun Ahmad Syamsurijal lahir pada 8 November 1972, Ia merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa. Cucun menamatkan pendidikan S1 Peradilan Agama di Institut Agama Islam Cipasung pada 1996 dan meraih gelar Magister Administrasi Publik, Universitas Padjadjaran pada 2018. Kemudian, di tahun yang sama ia melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Doktor Administrasi Publik di Universitas Padjajaran dan menyelesaikannya pada 2022.
Cucun telah berkecimpung di dunia politik sejak 2014 ketika ia berhasil mengamankan kursi DPR RI dan selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat II, yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | NI MADE SUKMASARI | SULTAN ABDURRAHMAN | ADVIST KHOIRUNIKMAH | NANDITO PUTRA
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Ketua DPR RI adalah salah satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Berdasarkan Pasal 86 UU Nomor 17 Tahun 2014, pimpinan DPR bertugas untuk:[1]
Setelah pemilu tahun 1971 dan terbentuk lembaga kenegaraan MPR/DPR, mulai dikenal seorang ketua dan beberapa wakil ketua MPR/DPR. Jadi, ketua MPR juga merangkap sebagai ketua DPR. Tetapi, semenjak pemilu 1999, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan. Jadi sejak 1999, MPR dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, serta DPR juga dipimpin oleh seorang ketua dengan beberapa wakil ketua.
Non-partisan / Penugasan Pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Dewan Rakyat Inggris Sir Lindsay Harvey Hoyle di Gedung Parlemen Inggris, di Londong, Rabu (1/2), demikian keterangan Kedutaan Besar RI London, Jumat.
Puan berada di Inggris untuk memenuhi undangan Sir Lindsay Hoyle saat menghadiri pertemuan puncak P20 (G20 Parliamentary Speaker’s Summit) di Jakarta pada Oktober 2022.
Dalam pertemuan itu, Puan antara lain menyampaikan bahwa Indonesia mendukung dan mengharapkan perdagangan yang bebas, adil dan tidak diskriminatif dengan mengoptimalkan kerangka kerja sama bilateral yang sudah disepakati. Pernyataan tersebut disampaikan Puan terkait rencana Inggris mengimplementasikan Due Diligence on Forest Risk Commodities, yang merupakan aturan untuk mencegah penggunaan komoditas yang dihasilkan dari proses deforestasi.
Puan mengundang Parlemen Inggris bekerja sama mewujudkan kolaborasi kemitraan yang setara, mewujudkan komitmen bersama terhadap nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia serta kerja sama ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. '''Indonesia dan Inggris dapat berkontribusi pada komitmen global pengurangan emisi melalui kerja sama di sektor energi bersih," ujarnya.
Selain itu, Puan mengajak Parlemen Inggris terus meningkatkan kerja sama antarparlemen yang dapat berkontribusi dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan di dunia.
Sementara itu Sir Hoyle menyebut Indonesia memiliki keunggulan ekowisata termasuk di daerah luar Bali yang dapat dipromosikan untuk menarik wisatawan asal Inggris.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024. Hasilnya, ada delapan partai politik yang berhasil lolos masuk ke parlemen Senayan, sekaligus membawa sejumlah nama calon legislatif yang akan duduk di kursi DPR RI.
Penetapan hasil Pemilu 2024 itu mencakup pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Secara runut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul di antara seluruh partai peserta Pemilu 2024, diikuti di posisi kedua Partai Golongan Karya (Golkar) dan ketiga Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kemudian keempat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kelima Partai Nasional Demokrat (Nasdem), keenam Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ketujuh Partai Demokrat, dan kedelapan Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun deretan nama caleg yang berhasil lolos parlemen untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah didapat berdasarkan penghitungan lewat metode Sainte Lague.
Daftar nama yang dirangkum Liputan6.com, Kamis (21/3/2024), ini merupakan hasil kerjasama dengan pewarta yang meliput di KPU berdasarkan data rekapitulasi penghitungan suara nasional 38 provinsi yang telah diselesaikan, dan bukan pernyataan resmi dari KPU.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Alamudin Dimyati Rois memperoleh 86.016 suara
Sugiono memperoleh 62.855 suara
Mochamad Herviano Widyatama memperoleh 64.410 suaraSamuel JD Wattimena memperoleh 67.812 suara
Firnando H Ganinduto memperoleh 63.881 suara
Fadholi memperoleh 91.487 suara
Muh Haris memperoleh 64.945 suara
Yoyok Sukawi memperoleh 98.265 suara
Fathan memperoleh 130.135 suara
Abdul Wachid memperoleh 68.843 suara
Musthofa memperoleh 82.906 suara
Gilang Dhielafararez memperoleh 71.328 suara
Nusron Wahid memperoleh 204.248 suara
Jamaludin Malik memperoleh 118.402 suara
Lestari Moerdijat memperoleh 107.293 suara
Rapat pleno Partai Golkar memutuskan tidak menggelar musyawarah luar biasa setelah ketua umumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.
Yang menarik, secara tersirat Partai Golkar menegaskan, Setya Novanto tak perlu mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Alasannya, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya.
Sebagian publik berpendapat, semestinya Setya Novanto mengundurkan diri karena tidak etis memimpin parlemen dengan status sebagai tersangka. Lagi pula, Setya Novanto memiliki pengalaman mengundurkan diri sebagai ketua DPR akibat skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo atau lebih dikenal dengan kasus ”Papa Minta Saham”. Bagaimana sebenarnya UU mengatur pemberhentian unsur pimpinan DPR?
Soal pemberhentian pimpinan DPR dapat dirunut dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 87 UU No 17/2014 menentukan, pimpinan Dewan berhenti dari jabatannya karena satu dari tiga sebab. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, diberhentikan. Sebab pertama dan kedua berasal dari inisiatif pimpinan bersangkutan. Sebab ketiga bermula dari inisiatif eksternal.
Hanya, ketentuan berikutnya dalam UU tidak banyak mengungkap pemberhentian karena inisiatif pribadi dari pimpinan, tetapi lebih banyak keterangan tentang sebab ketiga. Pemberhentian karena diberhentikan dipicu oleh satu dari tujuh hal.
Pertama, tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPR tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan. Kedua, melanggar sumpah jabatan atau kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketiga, diputus bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena melakukan pidana yang diancam penjara minimal lima tahun. Keempat, diusulkan partai. Kelima, keanggotaannya sebagai anggota DPR ditarik oleh partai. Keenam, melanggar larangan yang diatur di UU No 17/2014. Ketujuh, diberhentikan sebagai anggota partai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sepertinya ketujuh pemicu pemberhentian pimpinan DPR karena diberhentikan itu mengikutsertakan pihak lain dalam penentuannya. Misalnya, menentukan pimpinan yang suka bolos harus mengikutsertakan kesekjenan DPR. Memeriksa pelanggaran sumpah jabatan atau kode etik perlu menyelenggarakan sidang MKD. Putusan bersalah di majelis hakim harus di pengadilan. Diusulkan pemberhentian atau ditarik keanggotaannya serta diberhentikan sebagai anggota partai butuh peran partai.
Namun, ada satu pemicu yang ternyata diatur UU yang tak butuh pihak lain sebagai penentuannya, yakni melanggar larangan yang diatur dalam UU No 17/2014. Ketentuan itu diatur dalam pasal tersendiri. Pasal 236 membagi tiga jenis larangan bagi anggota DPR. Larangan rangkap jabatan, larangan melakukan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta larangan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 236 UU No 17/2014, terdapat setidaknya dua tafsir atas pemberhentian pimpinan DPR. Pertama, jika pimpinan melanggar Pasal 87 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, pemberhentiannya harus menunggu peran dan/atau putusan lembaga lain (misalnya, kesekjenan, MKD, pengadilan, atau partai politik). Kedua, apabila yang dilanggar adalah Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014, pemberhentian pimpinan DPR tidak membutuhkan lembaga lain.
Sayangnya, tafsir Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014 sangat sulit diterapkan karena terbentur Pasal 88 UU 17/2014 yang mengamanatkan tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Peraturan DPR yang dimaksud adalah Peraturan DPR No 1/2014. Dalam Pasal 40 huruf a Peraturan DPR No 1/2014 dinyatakan, ”pimpinan DPR diberhentikan setelah mendapat keputusan dari MKD dan diumumkan dalam rapat paripurna DPR”.
Dengan demikian, sulit meminta Setya Novanto menanggalkan jabatannya sebagai ketua DPR jika mengacu ke UU. Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 236 UU No 17/2014, baik secara langsung maupun tak langsung, menginginkan adanya tindakan lembaga lain terlebih dulu. Tanpa tindakan alternatif—entah keputusan partai, keputusan MKD, atau putusan pengadilan—demi hukum, Setya Novanto tidak dapat diberhentikan sebagai ketua DPR.
Kesempatan demi hukum yang dapat memaksa Setya Novanto meletakkan jabatan adalah penetapan status dia sebagai terdakwa (vide Pasal 87 ayat (5) UU 17/2014).
Fakta sulitnya UU mengakomodasi peletakan jabatan pimpinan legislatif yang menjadi tersangka korupsi harus diakui sebagai sebuah tantangan dalam membongkar korupsi. Hal itu urusan penegak hukum. Namun, sejatinya bukan di bagian ini masalahnya. Soal utamanya adalah mati rasanya harga diri pejabat.
Pada soal harga diri, jauh sekali membandingkan kondisi di negara ini dengan negara lain. Sebagai contoh, di Jepang Menteri Ekonomi Akira Amari, seorang perunding utama bisnis pemerintah, mengundurkan diri atas tuduhan suap yang diterima oleh stafnya (28/2/2016). Bayangkan, stafnya yang menerima suap, tetapi dirinya yang dengan tegas menyatakan mengambil tanggung jawab. Akari menilai dia telah lalai membina staf.
Bahkan, di Romania Wali Kota Bucharest Cristian Popescu Piedone mundur dari kursinya atas kebakaran yang terjadi di sebuah kelab malam. Jejak ini juga diikuti oleh Perdana Menteri Romania Victor Ponta (November 2015). Padahal, pengurusan kelab malam tidak masuk dalam tugas dan kewenangan wali kota, apalagi perdana menteri.
Akhirnya, ketika UU tidak menyediakan prosedur untuk pemberhentian pimpinan DPR yang terkena skandal korupsi KTP elektronik sebelum statusnya ditetapkan sebagai terdakwa, serta telah mati rasanya harga diri di sanubari pejabat, usaha yang tersedia hanyalah mendukung dan mendesak KPK supaya lekas memeriksa kasus korupsi KTP elektronik. Publik harus lebih bersabar untuk itu.
Hifdzil Alim, Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM
tirto.id - Seorang anggota DPR RI Komisi IX dari fraksi PDIP berinisial HM sedang ramai diperbincangkan karena diduga menonton video porno ketika mengikuti rapat di sidang Panitia Kerja (Panja) Vaksin Covid-19 di Gedung DPR.
Menurut berita terbaru, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Pemanggilan akan dilakukan secepatnya pada kesempatan pertama di masa sidang berikut,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada Tirto, Rabu (13/4/2022).
Kasus anggota DPR yang menonton video porno saat rapat juga pernah viral beberapa tahun lalu. Seperti diberitakan Republika pada 2011 lalu, anggota DPR itu adalah Arifinto dari Komisi V dari fraksi PKS.
Kala itu, Arif mengaku difoto oleh fotografer dari Media Indonesia. ia pun langsung meminta maaf. Dulunya, Arif adalah anggota DPR dari Dapil Jawa Barat VII, sedangkan posisinya di Partai Keadilan Sejahtera adalah Komisi Konstitusi dan Legislasi Majelis Pertimbangan Pusat PKS.
Video: Kirim Ranjau Anti-Manusia Untuk Ukraina, Biden Tuai Kritik!
Kontroversi hak kursi ketua DPR
Keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi menyerahkan kursi ketua DPR kepada partai pemenang pemilu mencerminkan sikap politisi yang lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek yang berorientasi pada kekuasaan, alih-alih kepentingan rakyat secara makro, kata pengamat politik.
Melalui proses voting dalam sidang paripurna DPR, Selasa (8/7) kemarin, kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi serta merta diserahkan kepada partai pemenang pemilihan umum legislatif.
Keputusan itu ditentukan dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 84. Pasal itu menetapkan calon ketua DPR dan keempat wakilnya harus diajukan gabungan fraksi dan dipilih anggota DPR masa bakti 2014-2019 dalam sidang paripurna.
Dengan keputusan itu, koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan berhadapan dengan koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam memilih ketua DPR.
Wakil Ketua Pansus RUU MD3, Fahri Hamzah, mengatakan kepemimpinan di DPR menganut representasi bertingkat mengingat setiap anggota dewan punya hak untuk dipilih dan memilih.
“Hak dipilih dan memilih itu wujudnya adalah memang harus ada pemilihan dan sistem inilah yang dilaksanakan 2014 sehingga lebih aspiratif. Jadi ini adalah demokrasi versus drop-dropan. Kalau drop-dropan, ditaruh oleh partainya, padahal belum tentu diterima para anggota dan belum tentu pas,” ujar Fahri sebagaimana dikutip situs resmi DPR.